Keselamatan jemaah menjadi perhatian utama selama fase Mina yang dikenal sebagai salah satu tahapan paling padat dalam rangkaian ibadah haji. Untuk mengantisipasi risiko cuaca panas dan kepadatan di kawasan Jamarat, Kementerian Haji dan Umrah RI menetapkan aturan khusus terkait pelaksanaan lontar jumrah bagi jemaah Indonesia.
Juru Bicara Kemenhaj RI, Maria Assegaff, meminta seluruh jemaah mematuhi jadwal lontar jumrah yang telah ditetapkan sesuai kelompok terbang (kloter) masing-masing guna menjaga kelancaran dan keamanan selama pelaksanaan ibadah.
"Kami mengimbau kepada seluruh jemaah untuk benar-benar mengikuti jadwal lontar yang telah ditetapkan pada masing-masing kloter," ujar Juru Bicara Kemenhaj RI, Maria Assegaff dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, Kamis (28/5/2026).
Jadwal Resmi Lontar Jumrah Hari Tasyrik
Kemenhaj telah menetapkan jadwal pelaksanaan lontar jumrah pada hari Tasyrik yang berlangsung pada 11, 12, dan 13 Zulhijah 1447 Hijriah atau bertepatan dengan 28, 29, dan 30 Mei 2026.
Untuk 11 Zulhijah 1447 H, lontar jumrah dilaksanakan dalam dua sesi, yakni pukul 17.00 hingga 24.00 waktu Arab Saudi (WAS) dan dilanjutkan pukul 00.00 hingga 04.00 WAS.
Sementara pada 12 Zulhijah 1447 H, pelaksanaan lontar jumrah dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 05.00 hingga 10.30 WAS dan pukul 18.00 hingga 24.00 WAS.
Adapun pada 13 Zulhijah 1447 H, lontar jumrah dijadwalkan berlangsung pukul 05.00 hingga 12.00 WAS.
Jam Larangan Lontar Jumrah
Selain jadwal pelaksanaan, otoritas haji juga menetapkan waktu larangan lontar jumrah untuk mengatur arus pergerakan jemaah.
Pada 11 Zulhijah 1447 H atau 28 Mei 2026, jemaah dilarang melaksanakan lontar jumrah pukul 11.00 hingga 18.00 WAS.
Kemudian pada 12 Zulhijah 1447 H atau 29 Mei 2026, waktu larangan berlaku pukul 11.00 hingga 14.00 WAS.
Sementara pada 13 Zulhijah 1447 H atau 30 Mei 2026, tidak terdapat waktu larangan khusus sebagaimana tercantum dalam jadwal resmi.
Larangan Khusus bagi Jemaah Indonesia
Di luar ketentuan jadwal umum tersebut, Kemenhaj RI menetapkan aturan khusus bagi seluruh jemaah Indonesia dengan melarang pelaksanaan lontar jumrah pada pukul 10.00 hingga 14.00 WAS.
"Secara khusus, kami Kementerian Haji dan Umrah RI kembali menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia dilarang melaksanakan lontar jumrah pada pukul 10.00 hingga pukul 2 siang (14.00) waktu Arab Saudi," katanya menekankan.
Menurut Maria, kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah perlindungan terhadap jemaah dari risiko paparan suhu panas yang tinggi serta potensi kepadatan di kawasan Jamarat.
"Waktu larangan ini diberlakukan untuk semua jumroh sebagai langkah perlindungan jemaah dari paparan cuaca panas dan potensi kepadatan di kawasan Jamarat. Pada rentang waktu tersebut, jemaah diminta tetap berada di dalam tenda, menjaga kondisi fisik, memperbanyak minum air putih, dan juga tentunya menunggu jadwal resmi yang telah ditentukan," katanya menguraikan.
Dilarang Berangkat Sendiri ke Jamarat
Kemenhaj juga mengingatkan jemaah agar tidak mengikuti ajakan berangkat ke Jamarat di luar jadwal yang telah ditentukan.
Selain itu, jemaah diminta tidak memisahkan diri dari rombongan maupun menggunakan jalur yang tidak direkomendasikan petugas.
"Jangan mengikuti ajakan untuk berangkat di luar jadwal maupun jangan memisahkan diri dari rombongan, serta jangan mengambil jalur yang tidak ditentukan. Jemaah tidak perlu terburu-buru, tidak perlu memaksakan diri dan jangan berangkat sendiri menuju jamarat. Seluruh pergerakan harus dilakukan secara berkelompok, didampingi petugas juga mengikuti arahan ketua kloter, ketua rombongan, ketua regu maupun sektor hingga pembimbing ibadah."
Kemenhaj berharap seluruh jemaah dapat mematuhi jadwal dan arahan
petugas demi menjaga keselamatan bersama selama pelaksanaan lontar
jumrah di Mina.
#Umroh #HajiKhusus #UmrohBarokah #UmrohMurah #UmrohKeluarga